Logo Bloomberg Technoz

Modus & Kronologi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M

Sultan Ibnu Affan
09 July 2024 12:30

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus dugaan gagal kelola dana investasi saham oleh pegiat media atau influencer Ahmaf Rafif Raya hingga kini terus bergulir dan memasuki babak baru. Teranyar, pada Kamis, 4 Juli lalu, Rafif pun telah diperiksa oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap sejumlah modus dan kronologi kasus Ahmad Rafif Raya yang belakangan diketahui mengelola dana hingga Rp96 miliar.

Rafif telah melakukan melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin, melalui platform @waktunyabelisaham. Platform itu dikelola dengan nama perusahaan PT Waktunya Beli Saham, yang juga ilegal.

Dari platform tersebut, dia juga melakukan penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp96 miliar.

Dipakai untuk operasional hingga rapat di hotel 

Usai pemeriksaan tersebut, OJK mengungkapkan dana pengelolaan investasi saham tersebut digunakan untuk keperluan operasional perusahaannya, hingga pertemuan di hotel.