Logo Bloomberg Technoz

Seperti diketahui, insentif PPN DTP sudah berjalan sejak November 2023 lalu, dan berlanjut pada periode Januari-Desember 2024. Hal itu disahkan melalui penerbitan aturan baru Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang DTP Tahun Anggaran 2024.

Pada PMK ini, PPN atas penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang diperuntukkan sebagai hunian atau tempat tinggal utama dari harga rumah Rp2 miliar - Rp5 miliar per unit akan ditanggung oleh pemerintah.

Jadi, bagi rumah yang diserah terima mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN yang terutang dari dari dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal 5 miliar akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPN sebesar 100%.

Sementara itu, untuk 1 Juli 2024 hingga Desember 2024, pemerintah hanya akan memberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak hingga Rp 2miliar dengan harga jual maksimal 5 miliar.

(azr/lav)

No more pages