Logo Bloomberg Technoz

Bursa Kripto Indonesia Kemungkinan Mundur

Tara Marchelin
07 April 2023 09:18

Ilustrasi koin kripto. (Photo by DS stories via pexels.com)
Ilustrasi koin kripto. (Photo by DS stories via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengungkapkan penyelesaian bursa kripto akan menunggu hingga peraturan pemerintah (PP), terkait masa transisi perpindahan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keluar.

“Persiapan bursa kripto kami harus menunggu PP masa transisi ini jadi. Ketika Pak Menteri [Perdagangan] mencanangkan bahwa harus di Juni, itu kan sesaat setelah undang-undangnya keluar. Jadi, mungkin kami belum pelajari betul,” kata dia di sela-sela acara Prospek Industri Kripto Pasca Pengesahan UU P2SK pada Kamis (6/4/2023).

“Setelah kami pelajari, kami akan tetap kejar di Juni, tapi kami tetap menunggu selesainya PP,” Didid menambahkan.

Saat mengacu pada aturan, Didid mengaku, peraturan pemerintah berisi transisi harus diselesaikan dalam enam bulan setelah pengesahan UU atau pada Juli 2023. Meskipun demikian, ia berharap segala proses bisa lebih cepat dari bulan tersebut.

Hal ini bertujuan agar penerbitan izin bursa dapat dilakukan pada Juni 2023. “Kalau memang PP-nya [selesai] Juli 2023, apa boleh buat kami mundur tapi ini kan bukan sekadar mundur saja. Kami mengikuti PP itu. Kalau persiapan, belum selesai 100% tapi sudah on track. Tinggal mengikuti peraturan perundangan saja,” papar Didid.