Data Industri Kripto Sepanjang Januari—Mei 2024
Industri Kripto Indonesia | Januari 2024 | Februari 2024 | Maret 2024 | April 2024 | Mei 2024 |
Total transaksi kripto | Rp21,57 triliun | Rp33,69 triliun | Rp103,58 triliun | Rp52,26 triliun | Rp49,8 triliun |
Jumlah investor kripto | 18,83 juta | 19,18 juta | 19,,75 juta | 20,16 juta | 19,75 juta |
Dok: Data OJK diolah.
Terkait persiapan penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan menyampaikan, OJK tengah mengembangkan sistem pengawasan berbasis TI. Tujuan sistem dibuat sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) soal pengawasan penyelenggaraan ITSK dan aset kripto.
“Pada bulan Juni 2024, OJK telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dengan Bappebti terkait dengan persiapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto serta persiapan pembentukan Tim Transisi Pengalihan Tugas dimaksud,” seru Hasan.
Sentilan Influencer Kripto dari OJK
Terkait influencer koin digital, Hasan Fawzi mengingatkan bahwa terdapat larangan melakukan aktivitas pemasaran. Platform penyedia transaksi kripto dibatasi oleh aturan pasal 36 POJK No. 22 Tahun 2023, hanya dapat melakukan kegiatan marketing melalui saluran media resmi, situs, platform, ataupun media sosial.
Rincian pasal 36 aturan terkait perdagangan kripto oleh OJK cek di sini.
Hasan memastikan bahwa aturan tersebut baru akan berlaku pada Januari 2025 saat OJK resmi mendapatkan mandat dari UU P2SK sebagai peralihan fungsi dan tugas dari lembaga negara sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
“Pasal 36 POJK tersebut diatur bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto melalui iklan, selain media resmi perusahaan tersebut. In akan berlaku efektif kalau (mandat P2SK) sudah beralih ke OJK,” jelas Hasan dikutip, Selasa (9/7/2024).
Ia menambahkan bahwa seorang influencer aset kripto dengan pengikut besar memiliki tanggung jawab atas semua tindakannya. Hasan menyoroti potensi konten atau narasi si influencer bisa mempengaruhi followers.
Meski tidak merinci identitas, influencer kripto kata Hasan, diminta sadar jika konten yang dipublikasikan bisa jadi keliru. “Maka tentu akan menimbulkan kerugian bagi followers,” terang dia. Bahkan terdapat ancaman hukuman jika terbukti tidak tanduknya menyalahi ketentuan.
“Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer aset kripto dalam hal ini yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto,” pungkas Hasan.
Guna membesarkan industri influencer keuangan, termasuk industri kripto juga punya andil dalam hal penyampaian edukasi dan informasi. Ditambah perannya sangat baik dalam membangun kesadaran atas praktik investasi yang diregulasi.
(ibn/wep)