Logo Bloomberg Technoz

Dalam rapat tersebut, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan HGBT untuk 7 sektor industri tertentu.  

“BUMN melalui Pertamina ditugaskan Bapak Presiden untuk membentuk infrastruktur yang bisa melakukan regasifikasi liquefied natural gas [LNG],” ujar Erick dalam unggahan di akun Instagram resmi.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah menyurati Menteri ESDM Arifin terkait dengan usulan perluasan industri penerima HGBT.

Menurutnya, Kemenperin berharap ke depannya semua sektor industri dapat menjadi penerima program gas murah seharga minimal US$6/MMBtu tersebut.

“Terkait dengan kelanjutan HGBT, Pak Menperin sudah bersurat ke Pak Menteri ESDM. Pak Menperin juga mengusulkan ke depan HGBT tidak hanya untuk 7 sektor industri, tetapi untuk semua sektor. Namun, semuanya sedang dalam proses evaluasi,” ujar Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti  kepada Bloomberg Technoz, Senin (13/5/2024).

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang berlaku hingga pengujung tahun ini.

(dov/wdh)

No more pages