Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengamat menilai kasus dugaan gagal pengelolaan dana investasi saham senilai Rp71 miliar yang dilakukan oleh pegiat media sosial atau influencer Ahmad Rafif Raya menjadi cerminan minimnya pengawasan investasi di Indonesia.

Pengamat pasa modal sekaligus Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan, hal tersebur juga merupakan cerminan kesalahan regulator yang cenderung lamban bertindak.

"Regulator dan otoritas sering hanya akan bertindak setelah ada laporan dari korban atau kuratif dan sulit untuk [melakukan langkah] preventif," ujar Budi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Platform penyedia investasi yang dilakukan Rafif untuk menghimpun dana diketahui memang belum memiliki izin. Padahal, berdasarkan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penawaran investasi penghimpunan dan pengelolaan dana harus berizin.

Budi juga menyoroti perilaku sejumlah investor yang juga belum cukup berhat-hati dalam mencari platform pengelolaan investasi saham.

"Ada unsur keserakahan untuk mendapatkan janji-janji surga, padahal mereka naif, kurang gaul, dan kurang baca juga. Jadilah mereka korban yang empuk," tutur dia.

Sementara itu, Presiden Direktur Schroders Indonesia Michael T. Tjoajadi menyoroti bahwa fenomena tersebut menjadi cerminan regulator untuk melakukan perbaikan.

Pasalnya, kata Michael, perilaku sebagian investor cenderung mengikuti influencer, seperti yang dilakukan oleh Rafif dalam menghimpun dana.

"Kita harus perbaiki banyak hal, termasuk pengawasan terhadap website-website yang aneh seperti itu. Kan kasian," ujar Michael saat ditemui di Jakarta, Senin (8/7/2024)

Atas kasus tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK sendiri juga telah memanggil Rafif secara virtual pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu.

Usai pemanggilan itu, OJK juga meminta Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatan melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Satgas PASTI OJK meminta Ahmad Rafif bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.

Ketiga, Satgas PASTI OJK meminta Ahmad Rafif Raya bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

(ibn/dhf)

No more pages