Logo Bloomberg Technoz

Kasus Ahmad Rafif, Antara Lemahnya Pengawasan & FOMO Masyarakat

Sultan Ibnu Affan
09 July 2024 09:34

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengamat menilai kasus dugaan gagal pengelolaan dana investasi saham senilai Rp71 miliar yang dilakukan oleh pegiat media sosial atau influencer Ahmad Rafif Raya menjadi cerminan minimnya pengawasan investasi di Indonesia.

Pengamat pasa modal sekaligus Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan, hal tersebur juga merupakan cerminan kesalahan regulator yang cenderung lamban bertindak.

"Regulator dan otoritas sering hanya akan bertindak setelah ada laporan dari korban atau kuratif dan sulit untuk [melakukan langkah] preventif," ujar Budi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Platform penyedia investasi yang dilakukan Rafif untuk menghimpun dana diketahui memang belum memiliki izin. Padahal, berdasarkan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penawaran investasi penghimpunan dan pengelolaan dana harus berizin.

Budi juga menyoroti perilaku sejumlah investor yang juga belum cukup berhat-hati dalam mencari platform pengelolaan investasi saham.