Dugaan tindak pidana itu disebut terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan KPK Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan. Serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024,” isi pernyataan dalam laporan tersebut.
Sidang etik yang menjadi dasar laporan Ghufron sendiri sebenarnya telah dihentikan. Keputusan tersebut diambil Dewas KPK usai Ghufron menang pada gugatan di PTUN Jakarta. Majelis hakim memerintahkan Dewas untuk menghentikan seluruh pemeriksaan dan sidang etik. Padahal, Dewas KPK mengklaim sudah menyiapkan putusan etik.
(red/frg)