Logo Bloomberg Technoz

Bareskrim Polri Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Pidana Dewas KPK

Redaksi
09 July 2024 09:40

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Kasus ini berawal dari laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menuduh telah terjadi pidana karena Dewas KPK tetap menggelar sidang etik terhadap dirinya.

“Terkait laporan seseorang, kita wajib menindaklanjuti. Dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.

Dia enggan mendetilkan proses penyelidikan yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri. Dia hanya memastikan kasus tersebut belum ditutup atau pun dicabut.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.

“Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang,” demikian isi dalam surat pemberitahuan, Selasa, 21 Mei 2024.