Meski begitu diketahui bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
TaniFund juga diduga tersangkut dugaan kasus pidana sehingga OJK berkoordinasi kepada kepada aparat penegak hukum dalam proses lebih lanjut.
Pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
TaniFund adalah bagian dari TaniHub, sebuah startup yang menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku bisnis.
Tanifund punya misi sebagai solusi bagi petani yang memiliki keterbatasan akses kredit untuk pendanaan berbagai proyek budidaya.
Tanifund mengelola bantuan modal dari lender atau pendana sebagai modal pengembangan budidaya para petani. Kala itu ide ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian petani, daerah, serta menciptakan ketahanan pangan di Indonesia.
(mfd/wep)