Langkah Baru TaniFund Usai OJK Cabut Izin Fintech
Redaksi
09 July 2024 07:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund hingga saat ini telah mengajukan pembentukan Tim Likuidasi usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Fintech P2P perusahaan.
“TaniFund telah mengajukan pembentukan Tim Likuidasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dikutip Selasa (9/7/2024).
Otoritas pengawas bidang keuangan ini, lanjut Agusman, tengah memproses penelaahan dan kelayakan atas tim tersebut. Keputusan OJK mencabut izin terjadi pad 3 Mei lalu melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.
TaniFund dianggap tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sebelumnya.
Deretan upaya penyelamatan telah dipantau OJK sejak lama. Lembaga ini juga telah melaksanakan supervisory actions dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) atas Tani Fund Madani Indonesia.