“Tentu juga kami perlu memperkuat sistem IT [teknologi informasi],” ungkap Mirza.
Tak hanya itu, anggaran sebesar Rp2,56 triliun akan dimanfaatkan pihaknya untuk memenuhi kewajiban OJK termasuk kewajiban perpajakan.
“Terutama kewajiban perpajakan sesuai UU perpajakan yang berlaku,” tutup Mirza.
Sebelumnya, Mirza mengusulkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 untuk lembaganya sebesar Rp13,22 triliun, melonjak Rp4,69 triliun atau 58% dibanding RKA tahun sebelumnya yang sebesar Rp8,03 triliun.
“Sehingga total anggaran pengeluaran untuk tahun 2025 adalah Rp13,22 triliun,” kata Mirza dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Dia menjelaskan tingginya RKA 2025 diakibatkan OJK memiliki dua sumber penerimaan pada tahun depan. Hal itu, disebabkan peraturan Undang-Undang P2SK yang mengatur penambahan kewenangan dan fungsi OJK, sehingga berdampak pada penambahan anggaran untuk kegiatan inti.
Ia merinci, pada RKA 2025, diproyeksikan OJK akan memperoleh penerimaan senilai Rp16,6 triliun, bersumber dari penerimaan 2024 Rp8,07 triliun dan proyeksi penerimaan 2025 senilai Rp8,52 triliun.
“Jadi bahwa kami menerima penerimaan, memang khusus 2025 itu karena ada dua iuran sehingga terlihat besar. Tapi 2026 akan kembali normal, 2026 kami akan menerima dari 2026 saja. Ini hanya 2025,” ucapnya.
(azr/ain)