OJK Ungkap Penggunaan Pagu Rp11,5 Triliun untuk 2025
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 July 2024 21:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI DPR RI menetapkan pagu indikatif tahun anggaran 2025 untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp11,5 triliun. Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat fungsi dan tugas OJK.
Dia menuturkan bahwa Rp9 triliun dari anggaran tersebut akan dimanfaatkan pihaknya untuk memperkuat fungsi pengaturan, pengawasan, pengembangan industri jasa keuangan, hingga edukasi perlindungan konsumen dan masyarakat.
“Jadi yang disetujui oleh DPR minggu lalu itu adalah pagu indikatif. besarnya sekitar Rp11,5 triliun,” ujar Mirza dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2024, Senin (8/7/2024).
Dengan demikian, Mirza mengungkapkan bahwa OJK perlu memperkuat keberadaannya di daerah.
Sebab pihaknya secara bertahap telah mendelegasikan wewenang OJK pusat ke OJK daerah. Sehingga, OJK perlu membangun kantor-kantor baru di beberapa provinsi.