Logo Bloomberg Technoz

ESDM Bahas Perubahan Kebijakan Energi Nasional, Ini Poin-Poinnya

Pramesti Regita Cindy
08 July 2024 19:50

Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan adanya perubahan Kebijakan Energi Nasional (KEN) atas  Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2014 tentang KEN.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa kementeriannya telah melakukan harmonisasi atas RPP KEN terbaru. Melalui surat Nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024 per tanggal 5 Juni 2024, ESDM telah menyampaikan RPP KEN kepada Ketua Komisi VII DPR RI sesuai arahan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Sepanjang tahun 2023-2024 telah dilakukan FGD (Forum Group Discussion) dengan Komisi VII DPR RI dan diharapkan kedepannya pada Juli 2024 untuk dapat kiranya diusulkan menjadi ketetapan pemerintah," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa perubahan PP 79/2014 ini, tidak terlepas dari latar belakang tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi, serta sasaran dan pemanfaatan energi dalam PP KEN yang dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis baik nasional dan global.

"Dengan asumsi makro nasional 2019-2023 sebesar 7-8%. Namun capaiannya rata-rata di 2015 sampai 2018 sekitar 5% dan terjadi anomali akibat dampak krisis ekonomi global dan pandemi Covid-19 hingga tahun 2020," sambung Arifin.