OJK Minta Bank Pulih Maksimal 2 Jam usai Serangan Siber
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 July 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan kepada perbankan untuk bisa memulihkan layanannya paling lambat 1 hingga 2 jam jika terkena serangan siber. Utamanya, terhadap layanan prioritas perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan standar untuk manajemen risiko penggunaan sistem teknologi informasi di masing-masing perbankan. Termasuk mekanisme pemulihan layanan jika terjadi serangan siber.
“Kami lihat serangan siber dari waktu ke waktu meningkat bahkan sampai jutaan, bank juga sebagai salah satu favorit selain pemerintah,” ucap Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2024, Senin (8/7/2024).
Dian mengakui bahwa dengan terjadinya serangan siber ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) maka pihaknya lebih meningkatkan kewaspadaan agar permasalahan serupa tidak terjadi pada sektor jasa keuangan.
Ia juga menyebut bahwa OJK terus melakukan penilaian dan peninjauan secara berkala untuk melakukan pengujian, penetrasi, dan audit atas keamanan siber masing-masing perbankan.