Rafif sendiri diketahui telah melakukan melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Rafif menyatakan dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Kini, OJK juga telah meminta Rafif untuk mengembalikan dana tersebut kepada investor. Selain pengembalian dana, Satgas juga mendesak Rafif untuk menghentikan seluruh kegiatannya, termasuk tindakan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.
(ibn/ain)
No more pages