Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pegiat media sosial atau influencer Ahmad Rafif Raya telah gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp96 miliar, lebih besar dari sebelumnya yang disebut sebesar Rp 71 miliar.

Dana tersebut berasal dari hasil himpunan perusahaannya yang bernama PT Waktunya Beli Saham, yang berasal dari sebanyak 34 investor. Perusahaan itu diketahui juga ilegal.

"Berdasarkan keterangannya, perkiraan dana [yang telah dikumpulkan dan dikelola] ada sekitar Rp96 miliar," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin (8/7/2024).

Selain itu, kata Kiki, sapaan akrabnya, dana itu juga digunakan Rafif untuk keperluan operasional perusahaannya, seperti perjalanan ke luar kota hingga pertemuan di hotel.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Rafif saat pemeriksaaan yang dilakukan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK pada Kamis, 4 Juli lalu.

Rafif sendiri diketahui telah melakukan melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Rafif menyatakan dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Kini, OJK juga telah meminta Rafif untuk mengembalikan dana tersebut kepada investor. Selain pengembalian dana, Satgas juga mendesak Rafif untuk menghentikan seluruh kegiatannya, termasuk tindakan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.

(ibn/ain)

No more pages