“Parameter bank-bank agak beda dengan misal parameter untuk pencucian uang yang skalanya besar, kan ini transaksi [judol] kadang-kadang hanya melibatkan uang Rp10.000,” ucap Dian.
Terkait itu, sebelumnya transaksi judol dengan besaran yang kecil belum terdeteksi oleh perbankan. Namun, kini dengan parameter yang telah diperbarui maka transaksi terkait judol meskipun dilakukan dalam nominal yang kecil dapat diketahui perbankan dan OJK.
“Sekarang parameternya sudah pakai untuk transaksi yang kecil tapi sering dan dilakukan penarikan yang segera, itu juga salah satu indikator,” ungkap Dian.
Sebagai tambahan, OJK berencana mempersempit transaksi judol dengan memberlakukan ketentuan pemblokiran secara permanen dari sistem keuangan Indonesia kepada individu yang melakukan pelanggaran berat atas aktivitas perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan nantinya individu tersebut tidak dapat membuka rekening di perbankan setelah masuk kedalam daftar hitam, langkah tersebut akan ditempuh pihaknya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judol.
“Kami akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran khususnya pelanggaran berat sebagai bandarnya atau fasilitator. Ini akan ada konsekuensi blacklisting dalam arti mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2024, Senin (8/7/2024).
(azr/del)