Belum lama ini Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan -akrab dengan nama panggilan Zulhas- menyatakan ada tujuh komoditas yang akan diberlakukan BMTP maupun BMAD impor.
Tujuh komoditas tersebut antara lain: tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki.
Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) ungkap Zulhas sedang meneliti dampak pemberian bea masuk kepada tujuh komoditas tersebut
"Kalau udah selesai [penelitiannya] saya tinggal teken. Langsung [diserahkan] ke Kementerian Keuangan," jelas Zulhas kepada awak media, di kantor Kemendag, Jumat (5/7/2024).
Sementara untuk besaran BMTP maupun BMAD, Zulhas mengatakan akan mengacu kepada lonjakan volume impor ke dalam negeri. Terlebih, dengan volumenya yang kian tinggi, kini makin berdampak pada efisiensi hingga gulung tikar di industri termasuk tekstil dan produk tekstil.
"[Nanti] dicek dari asosiasi datanya yang bangkrut yang mana, yang tutup yang mana misalnya ekspor A dulunya 1, sekarang jadi 2 naik terus 100% berturut-turut selama 3 tahun. Nah, ini kita lihat. Dilihat, ya. Nah, setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanan. Berapa? akan dihitung yang bisa mengamankan produk-produk kita," pungkasnya.
(prc/ain)