Logo Bloomberg Technoz

OJK Persempit Judi Online: Blacklist, Blokir Rekening Permanen

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 July 2024 17:50

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mempersempit transaksi judi online (judol). Salah satunya memberlakukan ketentuan pemblokiran secara permanen dari sistem keuangan Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan nantinya individu tersebut tidak dapat membuka rekening di perbankan setelah masuk kedalam daftar hitam, langkah tersebut akan ditempuh pihaknya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judol.

“Kami akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran khususnya pelanggaran berat sebagai bandarnya atau fasilitator. Ini akan ada konsekuensi blacklisting dalam arti mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2024, Senin (8/7/2024).

Ia menegaskan, pihak yang masuk kedalam daftar hitam tersebut akan dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, sehingga pihak tersebut tidak akan bisa membuka rekening di bank manapun.

Dengan begitu, ia mengatakan bahwa dari setiap surat yang dikirimkan OJK kepada perbankan mengenai pemblokirkan rekening. OJK juga meminta bank untuk melakukan proses pemeriksaan terkait data diri pemilik rekening.