Logo Bloomberg Technoz

“Di sisi lain influencer ini juga akan menghadapi risiko ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang dia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat RDK Bulanan Juni 2024. (YT OJK)

Pernyataan Hasan erat kaitannya dengan aktivitas seorang influencer, TR, yang kerap mempromosikan investasi kripto. TR yang sebelumnya tergabung dalam kelompok pendiri platform edukasi finansial Ternak Uang, kemudian mendirikan perusahaan edukasi Akademi Crypto. TR belum memberi respons terkait nama dia yang kini menjadi sorota.

Bunyi Pasal 36 POJK No. 22 Tahun 2023

Pasal 1

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menawarkan produk dan/atau layanan yang merugikan atau berpotensi merugikan calon Konsumen dengan menyalahgunakan keadaan atau kondisi calon Konsumen dan/atau masyarakat yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.

Pasal 2

PUJK dilarang menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Perusahaan Perdagangan Aset Kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi Perusahaan Perdagangan Aset Kripto.

Pasal 4

PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  • pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  • pemberhentian pengurus;
  • denda administratif; 
  • pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau 
  • pencabutan izin usaha. 

Baca Juga: Bitcoin Longsor, Pemicunya Potensi Gagal Bayar Mt. Gox

Pasal 5

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

Pasal 6

Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 

Pasal 7

PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

(wep)

No more pages