Logo Bloomberg Technoz

OJK Tegaskan Influencer Dilarang Tawarkan Koin Kripto

Sultan Ibnu Affan
08 July 2024 17:36

Papan pergerekan aset digital kripto, Bitcoin, Ether, dan lainnya. (Dok: Bloomberg)
Papan pergerekan aset digital kripto, Bitcoin, Ether, dan lainnya. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan influencer keuangan termasuk kaitannya dengan industri kripto dilarang menawarkan investasi koin digital.

Hasan mengatakan hal ini sebagaimana tertuang dalam peraturan OJK No. 22 Tahun 2023, dimana pada pasal 36 tegas disebutkan bahwa “perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto melalui iklan, selain media resmi perusahaan.”

Menurut Hasan regulasi ini termasuk mewakili produk marketing turunan perusahaan bursa kripto resmi, seperti aplikasi atau media sosial.

“Sehingga tidak memungkinkan adanya pemanfaatan influencer aset kripto, yang bekerja secara pribadi,” papar dia dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2024, Senin (8/7/2024).

Hasan mengingatkan kepada influencer justru harus memiliki tanggung jawab penuh atas setiap konten yang dihasilkan. Terlebih saat langkah influencer akan menimbulkan kerugian bagi pengikut atau followers.