Penetapan secara segera tersebut juga merupakan tujuan dari pemerintah agar posisi kepala desa tidak kosong usai kepala daerah definitif selesai menjabat.
"Kalau berakhir [masa jabatan] kan harus segera kita isi, kalau memang sudah ada terpilih kenapa nggak cepat diisi aja tanggal 1 Januari" lanjutnya.
Sebelumnya, KPU menuruti arahan MA yang telah mengubah batas syarat minimal usia kepala daerah yang menjadi minimal berusia 30 tahun yang dihitung pada 1 Januari 2025.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Ketua KPU kala itu, Hasyim Asyari.
KPU, kata Hasyim, mengakui bahwa formula tersebut mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum. Salah satunya putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
(fik/ain)