Tito Setuju Syarat Calon Gubernur 30 Tahun Saat Dilantik
Muhammad Fikri
08 July 2024 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa syarat batas usia minimal calon Gubernur 30 tahun dihitung pada 1 Januari 2025.
Dia mengatakan tidak menjadi masalah karena masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang berarti berakhir paling lama 31 Desember 2024.
"Artinya kalau sudah ada orang yang terpilih di 27 November sampai tanggal 32 [Desember] nggak ada sengketa, kenapa nggak kita segera lakukan pelantikan tanggal 1 [Januari]? Ketika yang definitif terakhir sudah harus dinonaktifkan" kata Tito di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/7/2024)
Tito juga menyampaikan pelantikan yang digelar pada tanggal 1 Januari mendatang juga merupakan rencana pelantikan serentak yang dilakukan pemerintah, sehingga memiliki satu paralel 5 tahun yang sama.
"Tujuannya adalah ada keserentakan ketika ada Presiden yang dilantik, Kepala Daerah juga dilantik, sehingga ini satu paralel 5 tahun yang sama." katanya.