Logo Bloomberg Technoz

OJK Tanggapi Usulan Jokowi Soal Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Sultan Ibnu Affan
08 July 2024 16:40

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perbankan telah menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam mengelola kredit. Ini merupakan jawaban dari permintaan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.

Berdasarkan data OJK, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 pada Mei 2024 mencapai Rp192,52 triliun. Angka ini jauh lebih rendah ketimbang puncak Covid-19 pada 2020 yang mencapai Rp820 triliun. Ketika puncaknya, total debitur yang mendapatkan relaksasi ini mencapai hampir 7 juta, sementara saat ini tinggal 720 ribu debitur.

“Jadi dapat kami sampaikan, tentu pada saat OJK menerapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang terpengaruh oleh pandemi Covid-19 maka dihitung juga berapa besar scaring effect dari pandemi itu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Mahendra menambahkan untuk mengantisipasi risiko dari pengakhiran kebijakan relaksasi ini, perbankan telah membentu cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai. saat ini coverage ratio-nya mencapai 33,84%.

“Industri perbankan secara umum kinerjanya baik didukung dengan tingkat permodalan yang tinggi dan kami menilainya mampu,termasuk dari sisi daya tahan terhadap potensi risiko ke depan,” terang Mahendra.