OJK Tanggapi Usulan Jokowi Soal Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Sultan Ibnu Affan
08 July 2024 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perbankan telah menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam mengelola kredit. Ini merupakan jawaban dari permintaan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.
Berdasarkan data OJK, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 pada Mei 2024 mencapai Rp192,52 triliun. Angka ini jauh lebih rendah ketimbang puncak Covid-19 pada 2020 yang mencapai Rp820 triliun. Ketika puncaknya, total debitur yang mendapatkan relaksasi ini mencapai hampir 7 juta, sementara saat ini tinggal 720 ribu debitur.
“Jadi dapat kami sampaikan, tentu pada saat OJK menerapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang terpengaruh oleh pandemi Covid-19 maka dihitung juga berapa besar scaring effect dari pandemi itu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Mahendra menambahkan untuk mengantisipasi risiko dari pengakhiran kebijakan relaksasi ini, perbankan telah membentu cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai. saat ini coverage ratio-nya mencapai 33,84%.
“Industri perbankan secara umum kinerjanya baik didukung dengan tingkat permodalan yang tinggi dan kami menilainya mampu,termasuk dari sisi daya tahan terhadap potensi risiko ke depan,” terang Mahendra.