Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014 mencapai Rp19 miliar.

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar" kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (8/7/2024)

KPK juga mengabarkan bahwa kasus tersebut telah tercium oleh penyidik sejak tahun 2023. Lembaga antirasuah juga telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut yang merupakan satu orang berasal dari lembaga negara dan satu orang lainnya yang merupakan pegawai BUMN.

"KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka, yaitu 1 dari penyelenggara negara dan 1 lainnya dari BUMN," kata dia.

Meski telah menetapkan tersangka dan memprediksi jumlah kerugian negara, tim penyidik KPK masih enggan mengungkap nama dari para tersangka tersebut hingga penyidikan telah diselesaikan.

"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup" ucap Tessa.

Sebelumnya, tim penyidik KPK hari ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan ahli struktur pada PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama IKA ARI SETIAWAN, Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia" tulis Tessa.

(fik/ain)

No more pages