OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terkait Judi Online
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 July 2024 15:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan telah memblokir 6.056 rekening terkait dengan judi online.
“Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Kominfo,” jelas Dian dalam
Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2024, Senin (8/7/2024).
Dalam kaitan itu OJK, lanjut Dian, tengah menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan.
Pada bagian lain hingga Mei tercatat pertumbuhan kredit mencapai 12,15% yoy menjadi Rp7.376 triliun. Pertumbuhan kredit perbankan double digit mencerminkan kualitas yang terjaga.