2 Rumah Harvey Moeis yang Disita: Senayan Residence-Green Garden
Redaksi
08 July 2024 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejagung mengonfirmasi menyita dua rumah sekaligus tanah milik Harvey Moeis di wilayah Jakarta.
Kepuspen Kejagung, Harli Siregar terperinci menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan/atau bangunan di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Pemegang hak atas nama Tersangka HM. Sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 dengan luas 483 meter persegi," ujar Harli Siregar.
Rumah kedua, lanjut Harli, merupakan satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 161 meter persegi yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Pemegang hak atas nama Tersangka HM (Harvey Moeis)," lanjut Harli.