Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan pejabat PT PLN Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (SBS) terkait dugaan kasus suap berkaitan proyek kelistrikan di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero). Ketiganya diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih" kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Tiga mantan pejabat tersebut adalah Handono Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS tahun 2016-2020; Djoko Mulyono Senior Manager Produksi PT PLN (Persero) UIK SBS Tahun 2018; Feri Setiawan Effendi Pejabat Perencana Pengadaan di UIK SBS Palembang tahun 2015-2019.

Tim penyidik KPK juga sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua pejabat PLN pada Juni lalu. Pihak tersebut adalah Officer Expenditure PT PLN Nusantara Indonesia Dian Ariani; dan mantan General Manager UIK SBS Palembang Bambang Anggono.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap dua petinggi PT PLN, dan sat pihak swasta yang di duga memiliki keterlibatan atas kasus tersebut, yaitu Bambang Anggono yang merupakan General Manager PT PLN (Persero); Budi Widi Asmoro, Manager Engineering PT PLN; dan Nehemia Indrajaya yang merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Kasus suap tersebut terjadi pada pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Undik Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan pada Tahun 2017 sampai 2022. Retrofit sistem sootblowing merupakan proyek penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022" Jubir KPK sebelumnya, Ali Fikri.

(fik/ain)

No more pages