Logo Bloomberg Technoz

Polri Kalah di Kasus Pembunuhan Vina: Pegi Batal Jadi Tersangka

Redaksi
08 July 2024 13:05

Ilustrasi kejahatan kriminalitas (Dok. Pexels)
Ilustrasi kejahatan kriminalitas (Dok. Pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri kalah di kasus pembunuhan Vina Cirebon yang viral beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka.

Hakim PN Bandung memerintahka Polri menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

"Menyatakan proses penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.

Dalam pertimbangan pengadilan, Eman menyatakan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Pegi dalam penyidikan oleh penyidik Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.