Logo Bloomberg Technoz

Boeing Bakal Bayar Rp7,92 T, Sanksi Kecelakaan Lion Air-Ethiopian

Redaksi
08 July 2024 13:10

Stabilisator pesawat di pesawat Lion Air Boeing Co. 737 Max 8 yang dilarang terbang di Terminal 1Bandara Internasional Soekarno-Hatta./Bloomberg
Stabilisator pesawat di pesawat Lion Air Boeing Co. 737 Max 8 yang dilarang terbang di Terminal 1Bandara Internasional Soekarno-Hatta./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Boeing Co didenda sebesar US$487,2 juta (sekira Rp7,92 triliun) atas konspirasi penipuan kriminal terkait penyelidikan kecelakaan dua pesawat seri 737 Max yang dilakukan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS).

Dua pesawat Boeing 737 Max jatuh di Indonesia (Lion Air) dan Ethiophia (Ethiopian Airlines) masing-masing pada 2018 dan 2019 yang menewaskan total 339 orang, membuka penyelidikan terkait kerusakan pada perangkat pesawat.

Sebagai bagian dari kesepakatan yang diajukan pada Minggu (7/7/2024) malam di pengadilan Texas, DOJ telah meminta hakim untuk memberikan kredit kepada Boeing atas denda yang telah dibayarkan sebelumnya, yang akan mengurangi denda baru menjadi US$243,6 juta jika disetujui.

Menurut sumber Bloomberg News, perusahaan akan memasang monitor dan diharuskan menghabiskan setidaknya US$455 juta untuk meningkatkan program kepatuhan dan keselamatan selama tiga tahun ke depan sebagai bagian dari kesepakatan, yang membutuhkan persetujuan pengadilan.

Kesepakatan pengakuan bersalah ini dapat menghindarkan Boeing dari pengadilan pidana pada saat keuangannya hancur dan kepemimpinannya dalam ketidakpastian.