Selain itu, dia menerima laporan terdapat anak kecil yang justru jatuh ke lubang galian dari PJUTS yang belum terpasang.
“Itu jadi bahan olok, ‘Pak [Bambang], lampunya baru dipasang sudah mati.’ Lalu sudah diambil titiknya, sudah digali, tetapi terpaksa saya sampaikan ke masyarakat untuk ditimbun ulang karena sudah ada anak jatuh ke dalam itu,” ujar Bambang dalam agenda rapat dengar pendapat, awal Maret.
Kendati demikian, Eddy mengatakan tetap mendorong Kementerian ESDM untuk kembali menganggarkan program PJUTS pada 2025, tetapi dengan sejumlah perbaikan.
“Pada 2025 itu sudah kita ajukan, kita sudah minta ada pengajuan [PJUTS]. Iya kita tetap mendorong [penganggaran PJUTS pada 2025], sekarang sedang diminta karena memang tidak ada anggarannya. Jadi kita minta supaya dianggarkan karena kebutuhan masyarakat besar sekali untuk PJUTS itu,” ujar Eddy.
Sekadar catatan, Kementerian ESDM melaporkan sebanyak 21.112 unit PJUTS atau lampu jalan telah terpasang di 31 provinsi di seluruh Indonesia per Minggu (24/3/2024).
Akan tetapi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan terdapat sejumlah provinsi yang belum terpasang PJUTS, seperti Papua Barat dan Papua Pegunungan.
Selain dua provinsi tersebut, sejumlah provinsi lain yang belum terpasang PJUTS di antaranya adalah Sumatra Barat, Bengkulu, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
“Ada beberapa, di Sumatra Barat masih 0%, beberapa titik di Sulawesi bagian utara masih ada 0%, Papua Barat 0% dan Papua Pegunungan 0%,” ujar Eniya dalam agenda rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi VII DPR, Senin (25/3/2024).
Dugaan Korupsi
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan pengusutan kasus terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS pada 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM tengah dilakukan.
Adapun, Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor EBTKE pada Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut, Arief mengungkap nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp64 miliar.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujar Arief dalam siaran pers.
Bakal Kooperatif
Sementara itu, Kementerian ESDM mengatakan bakal terus mendukung upaya kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi tidak memberikan perincian yang lengkap mengenai substansi dari penyidikan tersebut karena merupakan ranah dari Kepolisian.
Namun, Agus memastikan penggeledahan yang bertujuan untuk mendapatkan data atau informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan berlangsung kondusif dan lancar.
“Informasi selanjutnya terkait dengan substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak Kepolisian,” ujar Agus kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (5/7/2024).
(dov/wdh)