“Untuk menjaga kesinambungan fiskal, sehingga rasio utang dikendalikan di kisaran 37,82% – 38,71% [terhadap] PDB,” sebagaimana tertulis dalam dokumen putusan tersebut, dikutip Senin (8/7/2024).
Pemerintah juga diminta menyampaikan informasi pengembangan profil utang pemerintah yakni utang jatuh tempo dan stok utang yang dimiliki pemerintah.
Atas catatan tersebut, Banggar dan pemerintah menyepakati beberapa arah dan strategi kebijakan pembiayaan utang tahun 2025. Pertama, mendorong pengembangan pasar domestik yang dalam, aktif, dan likuid dengan mengutamakan sumber pembiayaan dalam negeri.
Dengan kata lain, pemerintah akan memperluas basis investor dan mengembangkan jenis instrumen pembiayaan.
Selanjutnya, pemerintah akan mengupayakan mewujudkan pengelolaan utang yang seimbang antara biaya dan risiko dalam rangka mendukung keberlanjutan fiskal jangka menengah.
“Mengutamakan pemanfaatan utang untuk akselerasi transformasi ekonomi,” bunyi poin 4 arah dan strategi kebijakan pembiayaan utang 2025.
Berikut postur makro-fiskal yang telah disepakati DPR-pemerintah:
Pendapatan Negara
Pendapatan negara dipatok 12,3%-12,36% terhadap PDB, lebih tinggi dari kisaran yang diajukan pemerintah 12,14%-12.36%.
Belanja Negara
Belanja negara disepakati pada rentang 14,59%-15,18% terhadap PDB. Angka ini terdiri dari belanja pemerintah pusat 10,92%-11,17% dan transfer daerah 3,67%-4,01%.
Keseimbangan Primer
Keseimbangan primer disepakati Banggar dan pemerintah sebesar minus 0,14%-0,61% dari minus 0,3%-0,61%.
Defisit
Defisit anggaran ditetapkan pemerintah dan DPR menjadi 2,29%-2,82% dari usulan awal pemerintah 2,45%-2,82%.
Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi disepakati sebesar 0,3%-0,5%
Rasio Utang
Rasio utang pemerintah terhadap PDB disepakati sebesar 37,82%-38,71% yang awalnya diusulkan pemerintah sebesar 37,98%-38,71%.
(azr)