Logo Bloomberg Technoz

Kisi-kisi Sidang Uji Materi Ciptaker Hari Ini, Dikawal Demo Buruh

Redaksi
08 July 2024 10:00

Demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Hari ini, Senin (8/7/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan judicial review atau pengujian materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Sidang dijadwalkan pada pukul 10:30 WIB di gedung MK Lantai 2, dengan pemohon terdiri atas Partai Buruh, dan lain-lain. Kuasa hukum atas permohonan sidang tersebut adalah M. Imam Nasef SH, MH dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

Untuk diketahui, uji materiil merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Sejak ditetapkannya UU Ciptaker pada 2020, Presiden Joko Widodo mempersilakan kalangan masyarakat siapa saja yang keberatan terhadap konstitusi tersebut untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang judicial review hari ini, Partai Buruh yang juga diwakili oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengajukan beberapa tuntutan yang pada ujungnya menekankan pada pencabutan UU Ciptaker dan Hostum (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).

Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh. (Bloombeg Technoz/Sultan Ibnu Affan)