Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) meminta dilakukannnya penyesuian pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian terlebih untuk produk impor.

Penyesuaian ini menurut mereka dapat dilakukan dengan memberikan waktu dan kesempatan untuk memberikan masukan, agar regulasi pertek yang diterapkan di dalam negeri sesuai dengan kondisi peritel.

"Misalnya di pertek itu ada syarat gudang lima tahun harus tersewa, itu kan untuk perteknya baru keluar. Kadang-kadang ada yang menyewa gudangnya tiga tahun, nah itu kan perlu waktu, atau yang sudah menyewa ya sudah, itu untuk yang ke depan," jelas Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah, dikutip Senin (8/7/2024).

Budi bahkan menyarankan agar impor bagi ritel yang sudah dikenal banyak oleh masyarakat, tidak lagi perlu dilakukan proses penerbitan pertek yang rumit, karena hal tersebut bisa jadi pertimbangan rekomendasi bagi pemerintah.

"Kecuali memang mereknya tidak dikenal, dan ada impor jumlah besar 100 kontainer ini mereknya enggak jelas, tetapi kalau impornya merek-merek yang ada di mal-mal kalau pun kalau ada 100 kontainer kalau saya, saya kasih [perteknya] karena pasti bayar pajak," sambungnya. 

Dengan diterapkannya hal tersebut, dia meyakini Indonesia dapat bersaing di kawasan Asean maupun di tingkat global sebagai tujuan wisata belanja yang lengkap.

Untuk diketahui, beberapa bulan terakhir dikatakan bahwa dengan adanya kendala perizinan impor melalui pertek menyebabkan 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, hingga medio Mei lalu.

Pemerintah lantas mengambil tindakan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 menjadi Permendag Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2024.

Namun, Kemenperin juga angkat bicara dengan menyebut bahwa lambatnya penerbitan pertek bukan jadi alasan menumpuknya puluhan konteiner tersebut.

Mereka justru balik mempertanyakan adanya perbedaan data antara jumlah pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan secara terbatas pada Kamis (16/5/2024).

Adapun, dalam catatan Kemenperin hingga 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertek untuk 10 komoditas. 


Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

(prc/wdh)

No more pages