Syarat Pertek Buat Impor Diminta Selaras dengan Industri Ritel
Pramesti Regita Cindy
08 July 2024 09:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) meminta dilakukannnya penyesuian pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian terlebih untuk produk impor.
Penyesuaian ini menurut mereka dapat dilakukan dengan memberikan waktu dan kesempatan untuk memberikan masukan, agar regulasi pertek yang diterapkan di dalam negeri sesuai dengan kondisi peritel.
"Misalnya di pertek itu ada syarat gudang lima tahun harus tersewa, itu kan untuk perteknya baru keluar. Kadang-kadang ada yang menyewa gudangnya tiga tahun, nah itu kan perlu waktu, atau yang sudah menyewa ya sudah, itu untuk yang ke depan," jelas Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah, dikutip Senin (8/7/2024).
Budi bahkan menyarankan agar impor bagi ritel yang sudah dikenal banyak oleh masyarakat, tidak lagi perlu dilakukan proses penerbitan pertek yang rumit, karena hal tersebut bisa jadi pertimbangan rekomendasi bagi pemerintah.
"Kecuali memang mereknya tidak dikenal, dan ada impor jumlah besar 100 kontainer ini mereknya enggak jelas, tetapi kalau impornya merek-merek yang ada di mal-mal kalau pun kalau ada 100 kontainer kalau saya, saya kasih [perteknya] karena pasti bayar pajak," sambungnya.