Logo Bloomberg Technoz

Kerek Rasio Pajak, Begini Arah Kebijakan Insentif Fiskal 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 July 2024 19:30

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandakdi Jakarta, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandakdi Jakarta, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melaporkan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk mengkerek rasio pajak, salah satunya dengan memberikan insentif fiskal yang terarah dan terukur.

Hal itu, disampaikan atas hasil laporan panitia kerja (Panja) Banggar DPR RI yang telah membahas Asumsi Dasar Ekonomi Makro yang diajukan pemerintah, termasuk strategi penerimaan perpajakan.

Anggota Banggar DPR RI Fraksi Gerindra, Sri Meliyana menjelaskan bahwa insentif fiskal tersebut akan diarahkan agar dapat mendukung pengembangan ekonomi dengan memberikan insentif kepada sektor-sektor usaha yang memiliki nilai tambah tinggi, hingga mendorong penyerapan tenaga kerja. 

“Serta menunjang akselerasi pengembangan ekonomi hijau, termasuk untuk UMKM, dan insentif fiskal [diarahkan] untuk mendukung daya saing dunia usaha dan kualitas SDM guna mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sri dalam Rapat Kerja Banggar dan Pemerintah di DPR RI, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa penerimaan pajak masih dihadapi dengan beberapa tantangan, seperti pergeseran sektor manufaktur ke sektor jasa. Hal ini, dapat menyebabkan meningkatnya sektor informal yang belum sepenuhnya terdeteksi sistem perpajakan.