Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik. Jeffry menyebut, pada tahun lalu saja sekitar 13 ribu kegiatan edukasi telah dilakukan dan menjangkau lebih dari 5 juta orang.
“Dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholders,” lanjutnya.
Dengan begitu, ia menghimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal.
Sebelumnya, pada 4 Juli 2024, OJK telah memanggil Ahmad Rafif Raya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa Rafif adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
(azr/dhf)