Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan terdapat 4.614 aduan penipuan yang mengatasnamakan DJBC sepanjang 2023.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa dari 4.614 aduan tersebut, 50,3% diantaranya merupakan penipuan berkedok belanja daring.
Sementara itu, 27,9% lainnya berkedok kiriman hadiah, dan 16,6% diantaranya berkedok pengiriman barang melalui penumpang diplomatik.
“Modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang paling banyak digunakan adalah penipuan berkedok online shop,” kata Encep dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (7/7/2024).
Encep menjelaskan bahwa dalam penipuan berkedok belanja daring, pelaku menyasar pembeli barang secara daring baik barang yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.
Ia menyebut, modus penipuan ini cukup variatif seperti menawarkan barang bermerek, menawarkan jasa titipan (jastip), menawarkan barang dari pasar ilegal (black market), atau menawarkan barang hasil lelang.
Atas dasar tersebut, ia menghimbau agar masyarakat berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan DJBC dengan memperhatikan, apakah terdapat pungutan yang tidak wajar, penawaran dilakukan menggunakan nomor pribadi, hingga transaksi dilakukan melalui rekening pribadi.
“Hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah Bea Cukai tidak meminta pungutan untuk dikirimkan ke nomor rekening pribadi. Jika ada permintaan untuk dikirimkan ke rekening pribadi, dapat dipastikan hal tersebut merupakan tindak penipuan,” kata Encep.
“Masyarakat diminta waspada dan jangan sampai lengah. Apabila menyadari ada indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, silakan mengkonfirmasi ke Bea Cukai,” lanjutnya.
(azr/dhf)