Ia menyebut, modus penipuan ini cukup variatif seperti menawarkan barang bermerek, menawarkan jasa titipan (jastip), menawarkan barang dari pasar ilegal (black market), atau menawarkan barang hasil lelang.
Atas dasar tersebut, ia menghimbau agar masyarakat berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan DJBC dengan memperhatikan, apakah terdapat pungutan yang tidak wajar, penawaran dilakukan menggunakan nomor pribadi, hingga transaksi dilakukan melalui rekening pribadi.
“Hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah Bea Cukai tidak meminta pungutan untuk dikirimkan ke nomor rekening pribadi. Jika ada permintaan untuk dikirimkan ke rekening pribadi, dapat dipastikan hal tersebut merupakan tindak penipuan,” kata Encep.
“Masyarakat diminta waspada dan jangan sampai lengah. Apabila menyadari ada indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, silakan mengkonfirmasi ke Bea Cukai,” lanjutnya.
(azr/dhf)