Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa Rafif adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
(azr/dhf)
No more pages