Logo Bloomberg Technoz

3 Perintah OJK Usai Ahmad Rafif Terbukti Rugikan Investor Rp71 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 July 2024 15:00

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk melakukan tiga hal terkait kasus gagalnya pengelolaan dana investasi hingga Rp71 miliar.

Dikutip dari keterangan resmi Satgas PASTI OJK, dikutip Minggu (7/7/2024), pertama, Satgas PASTI meminta Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatan melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Satgas PASTI OJK meminta Ahmad Rafif bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.

Ketiga, Satgas PASTI OJK meminta Ahmad Rafif Raya bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Juli 2024, OJK telah memanggil Ahmad Rafif Raya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar.