Logo Bloomberg Technoz

Upaya OJK Lawan Balik Grup Kresna Michael Steven

Redaksi
07 July 2024 14:30

Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)
Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melawan balik pemilik Grup Kresna Michael Steven.

OJK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam perkara yang mengabulkan gugatan Michael Steven, Pemilik Grup Kresna, terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang diterbitkan OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menegaskan pengajuan kasasi dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat. 

"Sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen," kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (7/7/2024).

Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun.