Sembilan K/L tersebut, di antaranya adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertahanan, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.
“Saya harap seluruh K/L dapat menjaga tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administrasi terhadap aset-aset ini. Sehingga penatausahaan dan pencatatan aset akan sinkron dengan database Kemenkeu demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset tersebut,” kata Sri Mulyani.
Adapun, ia menyebut bahwa proses serah terima tersebut bukan sekadar seremoni. Namun, menjadi perwujudan bahwa tugas satgas BLBI tidak hanya mengembalikan hak-hak negara, tetapi turut menciptakan nilai tambah.
“Dalam bentuk manfaat yang besar bagi perekonomian dan masyarakat,” lanjutnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, serah terima aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang dilakukan Satgas BLBI.
Dia menjelaskan, aset tanah yang telah diterima oleh masing-masing kementerian/lembaga akan digunakan sebagai kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
“Aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," ujar Hadi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/7/2024).
(azr/ros)