Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Awal Mula Aset Rp110 T di Kasus BLBI
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 July 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aset Rp110,45 triliun di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan jumlah total tagih negara kepada para obligor.
Ia menjelaskan, BLBI merupakan konsekuensi atas krisis keuangan yang menimpa Indonesia pada 1997-1998. Kala itu, negara harus melakukan penalangan (ball out) terhadap krisis yang terjadi.
“Sebuah angka yang sangat besar dan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Keppres No. 6 Tahun 2021 jo. Keppres No 30 Tahun 2023 sebagai bentuk upaya memastikan pengembalian hak tagih negara,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, dikutip Minggu (7/7/2024).
Hingga semester I-2024 ini, lanjut Sri Mulyani, Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset sebesar 44,7 juta meter persegi (m2), serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun atau 34,59% dari total kewajiban Rp110,45 triliun.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terdapat 50 bidang aset bekas BLBI dengan total luas tanah 989.168 m2 dan total luas bangunan 6.101m2 senilai Rp2,77 triliun diserahterimakan kepada sembilan Kementerian/Lembaga (K/L).