Pada kasus tersebut, KPK menduga terdapat kerugian negara yang disebabkan adanya investasi fiktif oleh PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Penyidik juga menetapkan satu orang tersangka pada kasus tersebut, adalah eks Direktur Investasi PT Taspen 2019-2020 dan eks Direktur Utama PT Taspen periode 2020-2024, Antonius Kosasih.
Selain Sinarmas Sekuritas, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah petinggi PT Taspen, PT Insight Investment, dan istri Kosasih yaitu Rina Lauwy.
(red/frg)
No more pages