Logo Bloomberg Technoz

Pemberian imunisasi pada anak mendapat perhatian masyarakat usai terjadi kasus kematian bayi di Sukabumi, Jawa Barat. Seorang bayi laki-laki berinisial MKA meninggal beberapa jam setelah mendapatkan imunisasi dengan empat jenis vaksin. Berdasarkan catatan medis, bayi tersebut mendapatkan vaksin Bacille Calmette-Guerin (BCG) untuk penyakit tuberkulosis (TB), Difteri-Pertusis-Tetanus-Hepatitis B-Haemophilus Influenzae Type B (DPT-HB-Hib), Polio tetes dan Rotavirus untuk pencegahan diare.

Tidak Perlu Informed Consent 

Prima mengatakan setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. 

“Pemberian imunisasi sebagai bagian dari program kesehatan masyarakat tidak memerlukan informed consent perseorangan. Namun, sebelum pemberian imunisasi, orangtua atau sasaran imunisasi diberikan informasi yang jelas terkait imunisasi yang akan didapatkan,” ujarnya. 

Di Indonesia, imunisasi merupakan bagian dari program kesehatan masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 44 UU Kesehatan menyatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan imunisasi bagi bayi dan anak.

Hindra menambahkan imunisasi nasional tidak memerlukan informed consent individual karena telah disosialisasikan secara luas dan bertujuan melindungi anak-anak penerus bangsa agar terhindar dari penyakit yang dapat menyebabkan kematian, kecacatan, dan menimbulkan wabah.

“Tidak ada unsur pemaksaan karena tidak ada sanksinya,” ujarnya.

(dov/frg)

No more pages