Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atua Bareskrim Polri menyatakaan telah menuntaskan pemeriksaan dan penggeledahan pada kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian ESDM pada 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan, tim penyidik turut menyita sejumlah barang sebagai barang bukti dari dua lokasi penggeledahan.
“[Bukti elektronik] seperti telepon seluler, hard disk drive [HDD], laptop, USB flashdisk dan Central Processing Unit [CPU] komputer,” ujar Arief dalam siaran pers, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Arief enggan menjelaskan dengan lengkap ihwal informasi dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM tersebut, tetapi memastikan proses penggeledahan awal telah selesai dilakukan pada Kamis lalu.
Sebelumnya, Arief mengungkap nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp64 miliar.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujar Arief.
Adapun, PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek nasional PJUTS ini mencakup banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Saat ini, status kasus yang sudah dalam tahap penyidikan adalah yang di wilayah tengah.
Kementerian ESDM mengatakan bakal terus mendukung upaya kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi tidak memberikan perincian yang lengkap mengenai substansi dari penyidikan tersebut karena merupakan ranah dari Kepolisian.
Namun, Agus memastikan penggeledahan yang bertujuan untuk mendapatkan data atau informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan berlangsung kondusif dan lancar.
“Informasi selanjutnya terkait dengan substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak Kepolisian,” ujar Agus kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (5/7/2024).
(dov/frg)