Bandara Wajib Informasikan Tarif Angkutan Udara Musim Lebaran
Ezra Sihite
06 April 2023 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta agar bandar udara (bandara) menyampaikan dengan jelas perihal tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) seluruh rute penerbangan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU)
"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi pada Kamis (6/4/2023) di Jakarta sebagaimana keterangan pers yang dikirimkan.
Penyelenggara bandar udara karena itu harus melakukan beberapa hal yaitu pertama, harus menyampaikan informasi dan publikasi dengan berbagai medium kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum. Informasi terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait pada musim Lebaran.
Yang kedua, meminta pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak bandara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Yang ketiga, apabila terdapat pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tak sesuai maka harus dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Udara.