Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, kebijakan penetapan bea masuk tambahan harus diikuti dengan kebijakan pengawasan yang ketat terhadap perbatasan yang selama ini menjadi celah bagi produk impor ilegal.

“Jadi kebijakannya tidak bisa tunggal. Bukan sekadar bea masuknya dan industrinya saja yang harus dikembangkan, pengawasan dari perbatasan. pelabuhan harus lebih dikuatkan,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, Tauhid tidak menampik kebijakan bea masuk tambahan memberikan kepastian kepada industri dalam negeri ihwal harga yang lebih kompetitif dibandingkan produk impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut ada tujuh komoditas yang akan terkena bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD).

Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kini sedang meneliti dampak pemberian bea masuk kepada tujuh komoditas tersebut

"Kalau sudah selesai [penelitiannya] saya tinggal teken. Langsung [diserahkan] ke Kementerian Keuangan," jelas Zulhas kepada awak media, di kantor Kemendag, Jumat (5/7/2024).

Berikut 7 produk yang akan terkena bea impor:

1. Tekstil dan produk tekstil (TPT).

2. Pakaian jadi.

3. Keramik.

4. Elektronik.

5. Kosmetik.

6. Tekstil sudah jadi lainnya.

7. Alas kaki.

(dov/lav)

No more pages