OJK Ajukan Kasasi ke MA, Lawan Balik Pemilik Kresna Life
Redaksi
06 July 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Regulator mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam perkara yang mengabulkan gugatan Michael Steven, Pemilik Grup Kresna, terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang diterbitkan OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menegaskan pengajuan kasasi dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat.
Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun.
"Sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen," kata Aman dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2024).