Logo Bloomberg Technoz

Usai Sonic Bay, Eramet Tetap Bisa Jual Nikel ke Pabrik EV

Dovana Hasiana
06 July 2024 08:34

Mesin reclaimer roda ember menggali tanah di pabrik feronikel Eramet SA di Noumea, Kaledonia Baru./Bloomberg- Madelene Pearson
Mesin reclaimer roda ember menggali tanah di pabrik feronikel Eramet SA di Noumea, Kaledonia Baru./Bloomberg- Madelene Pearson

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Eramet SA tetap bisa terlibat dalam rantai pasok kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia, terlepas dari keputusannya hengkang dari proyek Sonic Bay atau pembangunan smelter nikel/kobalt berbasis high pressure acid leach (HPAL).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM Agus Tjahajana mengatakan perusahaan pertambangan dan metalurgi multinasional asal Prancis itu memiliki konsesi tambang di Indonesia.

“Bisa saja tidak usah harus bikin sendiri juga misalnya nanti LG jadi Eramet kan bisa jual pas itu, atau Eramet bisa menjual nanti dengan Indonesia Battery Corporation [IBC] Kalau misalnya kurang,” ujar Agus saat ditemui di kantornya, Jumat (5/7/2024).

Dilansir melalui situs resmi, Eramet memiliki konsesi di Weda Bay, Maluku Utara melalui PT Weda Bay Nickel. Adapun, 90% kepemilikan perusahaan tersebut dipegang oleh Strand Minerals Pte Ltd dan 10% dimiliki oleh pemerintah Indonesia melalui PT Antam Tbk.

Sementara itu, Eramet Group memiliki kepemilikan 43% terhadap Strand Minerals Pte Ltd, dan sisanya dimiliki Tsingshan Group.